Gubernur Jakarta Ikut Masuk Dalam Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal ( Pasal 4 )
by
, at
September 18, 2016

Lalu Pengelola Masjid Istiqlal menerbitkan surat nomor 445/BPPKI/IX/2016 bertanggal 16 September 2016. BPPMI menegaskan bahwa pembatalan itu karena ada ketidaksesuaian permohonan izin penggunaan Masjid Istiqlal dengan acara yang akan digelar
Namun ada yang menari bahwa Gubernur DKI Jakarta secara otomatis menjadi anggota Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal (BPPMI) atau dengan kata lain Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang notebene seorang nasrani otomatis masuk dalam jajaran BPPMI
Sebagaimana undangan yang sebelumnya beredar di kalangan wartawan, silaturahmi akbar itu akan digelar pada hari Minggu ini Rencananya akan ada 50 ribu peserta silaturahmi dari berbagai ormas Islam termasuk tokoh seperti Amien Rais, Didin Hafidhuddin, KH. Habib Rizieq, Din Syamsuddin, KH. Ma’ruf Amin, Taufik Ismail serta Derry Sulaiman.
Lalu apa sih keputusan Presiden Republik Indonesia Tentang Pengelolaan Masjid Istiglal ?
Pasal 1Dalam rangka penyelenggaraan, pengelolaan dan pemanfaatan Masjid
Istiqlal dibentuk Badan Pengelola Masjid Istiqlal yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut Badan Pengelola.
Pasal 2
Badan Pengelola bertugas menyelenggarakan pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal sebagai pusat kegiatan ibadah dan muamalahuntuk kepentingan dan kemajuan syiar Islam di Indonesia.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan
fungsi :
a.perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ibadah serta kegiatan keagamaan lainnya yang diselenggarakan di Masjid Istiqlal;
b.perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka syiar Islam yang diselenggarakan di Masjid Istiqlal;
c.perencanaan dan pelaksanaan pemeliharaan bangunan, taman, serta segala perlengkapan pendukung Masjid Istiqlal agar tetap berfungsi dengan baik dan menjadi kebanggaan bangsa Indonesia;
d.koordinasi dan kerjasama dengan badan atau lembaga Pemerintah maupun non Pemerintah atau organisasi kemasyarakatan yang berkenaan dengan pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal untuk kepentingan syiar Islam;
e.penyampaian laporan, saran dan pertimbangan berkenaan denganbidang tugas dan tanggung jawabnya secara berkala kepada
Pasal 4
(1)Badan Pengelola diketuai oleh Menteri Agama.
(2)Anggota Badan Pengelola terdiri dari :
a.Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama;
b.Sekretaris Menteri Sekretaris Negara;
c.Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
d.Ketua Majelis Ulama Indonesia.
(3)Ketua Badan pengelola dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Presiden
source http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/4744/Keppres0381994.pdf
Demikianlah Postingan Video Penebang Kayu ini Lucu Banget Karena Dia Melakukan Hal ini, Sungguh Keterlaluan Baca Juga Post Sebelumnya Astagfirullah !! Wanita ini Di Tabrak Mobil Dan Tewas Dengan Kepalan Pecah Biodata profil a foto