
Sus sendiri diketahui bekerja sebagai penjaga dan tukang bersih-bersih di tempat kost milik pelaku.
Kejadian tersebut diketahui berawal saat korban dan adik korban bernama Ayu sedang menonton tv bersama di rumah kost milik korban, kemudian korban dipanggil pelaku yang merupakan pemilik rumah Kost.
“Sus…naik ke tangga atas dan masuk saja ke kamar (yang diketahui kosong) saya ada perlu” beber korban yang didampingi adiknya Ayu dan pak No ayah korban.
Sesampainya korban didalam kamar, pelaku pun mulai melancarkan aksi bujuk rayunya kepada korban dengan iming-iming akan diberikan sejumlah uang bila mau menuruti kehendak pelaku.
“Sus, buka celanamu.. nanti tak kasih uang 10 ribu sambil (berbisik di telinga korban), tenang Sus..enak kok, gak sakit…,” terang korban kepada deliknews.com kamis (08/12).
Curiga dengan keberadaan korban yang tadinya diketahui sedang di kar atas, adik korban pun menyusul ke kamar atas dan memergoki aksi pelaku yang sedang melakukan aksi bejatnya. Ayu pun berteriak histeris saat mengetahui kakaknya (korban-red) sedang posisi ditindih oleh pelaku dengan tidak memakai celana dan hanya memakai busana keduanya didalam kamar kos lantai atas.
“Saya melihat kakak saya sudah telanjang tidak pakai celana sedang ditindih oleh pak Suwarno dan saya pun teriak sehingga warga dan ayah saya tau kejadian hal ini,”ungkap Ayu adik korban.
Ditemui terpisah, Slamet dan Suhadak tokoh masyarakat Dupak Bangun Rejo menceritakan keluh kesah warganya ke sejumlah wartawan terkait kasus pencabulan yang telah dilakukan oleh Suwarno.
“Kiranya masyarakat saya mendapat keadilan dan kepastian hukum, agar pihak kepolisian segera membantu warganya supaya mendapat perhatian atas tindakan bejat Suwarno yang diketahui juga merupakan pensiunan anggota Polri,” pungkas Slamet.
Tidak terima dengan aksi bejat yang telah dilakukan oleh pelaku, keluarga korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut di Polres Tanjung Perak Surabaya, berdasarkan Laporan tertanggal 05 desember 2016 dengan nomer LP / B / 300 / XII /2016 / JATIM / RES PEL TANJUNG PERAK. Tentang tindak pidana pemerkosaan pasal 285 KUHP dengan anacama hukuman 15 tahun penjara. (ad/son)
Demikianlah Postingan Video Penebang Kayu ini Lucu Banget Karena Dia Melakukan Hal ini, Sungguh Keterlaluan Baca Juga Post Sebelumnya Video Novi Amelia Ngamuk, Mau Buka Baju Dan Celana Menjadi Viral Di Sosmed Video Viral Youtube Nikita Mirzani Telanjang bersama Ratu Kirana Nheyla Putri Emma Kurnia Zahra Jasmine bugil Berita Viral Di Facebook