ini Tanggapan Tere Liye Tentang Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 Sungguh Mengejutkan Dan Hebohkan Publik
by
, at
September 13, 2016

Silahkan segera merevisi UUD 1945, terutama Pasal 33 ayat 3. Nggak ada gunanya lagi kalimat: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Toh, bumi, air dan kekayaan alam negeri ini cuma jadi rebutan kelompok elit saja.
Lihat saja, proyek reklamasi, siapa yang menikmati? Pengembang raksasa! Mereka menggerakkan uang trilyunan rupiah, menggarap proyek bernilai puluhan hingga ratusan trilyun rupiah, dan pemerintah cuma dikasih rusun, dikasih taman, dikasih CSR yang hanya upil, mereka sudah tertawa bahagia.
Rencana pemerintah melanjutkan reklamasi laut Jakarta jelas sekali tidak berpihak pada keadilan sosial. Proyek ini hanya menguntungkan orang-orang super kaya.
Mereka selalu bilang soal Jakarta tenggelam, berisik soal tanggul penahan air laut. Kenyataannya adalah, mereka sebenarnya melindungi kelompok tertentu, terutama perumahan2 super elit, super mewah yang berada di lokasi pantai utara Jakarta. Mereka sedang melindungi kepentingan tertentu saja.
Adapun isi Pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu undang-undang yang mengatur tentang Pengertian Perekonomian, Pemanfaatan SDA, dan Prinsip Perekonomian Nasional, yang bunyinya sebagai berikut:
Ayat 1
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Ayat 2
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Ayat 3
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ayat 4
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ayat 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Demikianlah ini Tanggapan Tere Liye Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 Sungguh Mengejutkan Dan Hebohkan Publik Baca Juga Post Sebelumnya Foto Cewek Demo Tanpa Baju di Acara Go Topless Day Nasional Amerika Menjadi Viral Profil Biodata Tere Lite Motivator Indonesia